Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diubah sudah disahkan DPR RI. UU tersebut membagi tugas Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) terhadap pengelolaan BUMN.
Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.