Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • UU BUMN telah disahkan DPR RI
  • Kementerian Keuangan tak lagi memiliki kuasa atas BUMN
  • Kementerian BUMN menjadi regulator, sementara Danantara sebagai eksekutor

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diubah sudah disahkan DPR RI. UU tersebut membagi tugas Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) terhadap pengelolaan BUMN.

Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.

Editorial Team

Tonton lebih seru di