Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kementerian Hukum Bersinergi Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Fairmont Jakarta (4/8/2026) (dok. DJKI)
  • Kementerian Hukum menegaskan penguatan ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong inovasi, nilai tambah produk-jasa, serta daya saing nasional.
  • Forum Koordinasi Nasional KI 2026 membahas pembentukan tim koordinasi, penyempurnaan Rencana Induk KI 2027–2036, diplomasi KI, peningkatan posisi Global Innovation Index, serta kerja sama antarlembaga.
  • WIPO mendukung penyusunan peta jalan KI Indonesia berbasis data dan berorientasi pelaksanaan; forum diikuti 36 kementerian/lembaga, akademisi, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 digelar untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, memperkuat tata kelola KI nasional, serta membahas pembentukan tim koordinasi dan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036.
  • Who?
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, 36 kementerian/lembaga, WIPO, akademisi, serta pemangku kepentingan mengikuti kegiatan ini.
  • Where?
    Forum berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta.
  • When?
    Kegiatan dibuka pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan diselenggarakan selama dua hari.
  • Why?
    Penguatan ekosistem kekayaan intelektual dinilai memerlukan kolaborasi kementerian dan lembaga untuk mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing nasional.
  • How?
    Kementerian Hukum menginisiasi Tim Koordinasi Nasional KI, menyempurnakan rencana induk, membahas diplomasi KI dan Global Innovation Index, serta memperkuat komitmen melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) Indonesia tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh kementerian dan lembaga perlu menyelaraskan kebijakan dan program agar mampu membangun ekosistem KI yang mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing bangsa. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki kontribusi penting sesuai tugas dan fungsinya.

"Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," ujarnya. 

1. Gelar Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual

Ilustrasi kerja sama bisnis dalam pertemuan profesional. (Sumber: Pinterest)

Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Kementerian Hukum menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Bersama-sama, pemerintah juga akan melanjutkan penyempurnaan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sebagai acuan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. 

“Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual akan menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah strategis tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI nasional,” tambah Edwards. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional. Menurutnya, forum tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa. 

"Forum ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan," jelas Hermansyah. 

Hermansyah menambahkan, selama dua hari penyelenggaraan, forum membahas berbagai agenda strategis, antara lain penguatan diplomasi kekayaan intelektual, peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036, serta penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. 

2. Dukungan WIPO

ilustrasi aset kekayaan intelektual (freepik.com/freepik)

Upaya ini juga didukung oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Deputy Director General, Regional and National Development Sector WIPO, Hasan Kleib, menyebut upaya ini sangat relevan dan strategis bagi Indonesia yang ingin naik kelas di kancah internasional. 

“Melalui metodologi WIPO untuk penyusunan dan implementasi strategi KI nasional (National IP Strategy), kami akan terus mendukung Indonesia dalam menguraikan Peta Jalan KI yang berbasis data, praktis, dan berorientasi pada pelaksanaan,” ucap Hasan. 

3. Perkuat sinergi lintas sektor

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan dari 36 kementerian/lembaga, organisasi internasional, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. 

Melalui forum ini, Kementerian Hukum berharap sinergi lintas sektor semakin memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi yang bernilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article