Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum menyatakan komitmennya untuk berupaya menyederhanakan layanan badan hukum, agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial. Legalitas usaha menjadi salah satu faktor yang menentukan kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnis dan mengakses pendanaan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kementerian Hukum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

Take a Deeper Read
1. Soroti pentingnya kepastian hukum untuk usaha
Menurut Widodo, kemudahan legalitas juga penting bagi wirausaha sosial, yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan.
"Kepastian hukum diperlukan supaya kegiatan usaha dan misi sosial bisa jalan secara berkelanjutan," kata dia.
Ditjen AHU menaksir, terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
2. Upaya Kemenkum perluas akses legalitas
Pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, antara lain Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan. Pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan bentuk hukum dengan kebutuhan dan tujuan kegiatannya.
Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyederhanakan pendirian badan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Layanan ini diluncurkan pada Oktober 2021 dan memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Legalitas jadi pondasi awal kembangkan usaha
Kendati demikian, Widodo menegaskan, kemudahan mendirikan badan usaha perlu diikuti kemampuan mempertahankan dan mengembangkan bisnis.
“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat,” ujar dia.
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- ICFH Gandeng Women’s World Banking Buka Pasar bagi UMKM Perempuan21 Oct 2026, 23:42 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Survei Indef: UMKM Belum Banyak Terlibat dalam Program MBG dan KDKMP20 Oct 2026, 12:50 WIB
- Gerakan Ibu Cek Dulu: Jaga Keamanan Digital bagi Perempuan Pelaku UMKM17 Oct 2026, 23:05 WIB