Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Kamis, 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
"Tercatat di kami sebanyak 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, dan yang belum menetapkan ada 4 provinsi," ungkap Indah dalam keterangannya dikutip, Jumat (13/12/2024).