Jakarta, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih berharap tidak ada pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Kekhawatiran terjadinya PHK terhadap buruh Sritex semakin mengemuka lantaran Mahmakah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan manajemen Sritex. Dengan begitu, Sritex resmi ditetapkan pailit.
"Sebagai negara, kami punya keyakinan pasca keputusan MA kepailitan ini semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK karena PHK ini menurut pandangan kami adalah sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK," tutur Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/12/2024).