Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.343 aduan terkait pembayaran THR keagamaan.
  • 1.506 perusahaan dilaporkan oleh pekerja atau buruh terkait tidak dibayarkannya THR.
  • Terdapat 476 laporan tentang pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 450 aduan terkait keterlambatan pembayaran.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.343 aduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Aduan tersebur diterima dalam periode 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. Dari total aduan tersebut, tercatat 1.506 perusahaan dilaporkan oleh pekerja atau buruh.

Editorial Team

Tonton lebih seru di