Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.343 aduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Aduan tersebur diterima dalam periode 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. Dari total aduan tersebut, tercatat 1.506 perusahaan dilaporkan oleh pekerja atau buruh.
Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi yang dirilis Kemnaker sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan.