Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pengawasan seiring dibukanya keran ekspor pasir laut.
Oleh karena itu, nanti akan dibentuk tim bersama yang akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut yang kini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," kata Askolani saat ditanya IDN Times di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).