Jakarta, IDN Times - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin Al Farras menegaskan operasi TikTok Shop yang masih berjalan saat ini melanggar aturan.
Dia menyoroti fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna TikTok melakukan transaksi pembelian dari konten yang diunggah di media sosial TikTok.
“Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," ujar Izzudin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).