Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kisruh JK vs Agung Laksono Berlanjut, Berapa Gaji Ketua Umum PMI?

Munas PMI XXII pada Senin (9/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Jabatan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tengah diperebutkan Agung Laksono dengan Jusuf Kalla (JK). Agung mengklaim dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PMI menggantikan JK berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas).

Namun, Munas yang digelar Agung berbeda dengan yang diadakan JK pada Senin, (9/12/2024) lalu di Hotel Grand Sahid, Jakarta. JK menganggap Munas yang digelar agung adalah ilegal.

Jabatan sebagai Ketua PMI yang diklaim kedua belah pihak ini pun menjadi pembahasan publik. Berapa gaji yang diterima apabila menjadi Ketua Umum PMI? Berikut ulasannya.

1. Gaji Ketua Umum PMI

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

PMI sendiri adalah organisasi nirlaba yang fokusnya pada aksi kemanusiaan. Sehingga, anggota pengurus dan relawan PMI bekerja secara sukarela, alias tidak menerima gaji.

Akan tetapi, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI bisa mendapatkan dana dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, PMI juga mendapatkan dukungan dana dari APBN dan APBD.

2. Tugas PMI

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Medan Musa Rajekshah dilantik Selasa (26/11/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)

Berikut tugas PMI seperti yang diatur UU 1/2018 tentang Kepalangmerahan:

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya.
  2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengembangkan dan mengelola relawan.
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan Palang Merah.
  5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah.
  6. Membantu dalam penanggulangan bencana baik di tingkat nasional maupun internasional.
  7. Menyediakan layanan kesehatan dan sosial.
  8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.

3. Menkumham bakal mediasi JK dan Agung Laksono

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima pendaftaran Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Agung Laksono. Selain itu, Kementerian Hukum juga belum menerima pendaftaran SK dari kubu Jusuf Kalla (JK).

"Sampai hari ini, saya belum terima, dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan terlebih dulu melakukan verifikasi. Salah satu yang dilakukan mengecek AD/ART organisasinya terlebih dulu.

"Namun demikian, tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ARTnya, prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," kata dia.

Selain itu, Kementerian Hukum juga akan melakukan mediasi terhadap kisruh PMI kubu JK dan Agung Laksono.

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us