- Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp36.331.236.000.
- Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1.620.713.539.000.
- Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14.124.503.000.
- Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp194.684.035.000.
- Dukungan Manajemen sebesar Rp47.935.271.671.000.
Tok! Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp49,80 T untuk 2027

- Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan pada 15 Juni 2026.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi masukan Komisi XI dan menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penjelasan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
- Anggaran Rp49,8 triliun akan difokuskan untuk menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan di berbagai unit kerja Kemenkeu.
Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan dengan agenda pengambilan keputusan terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027, Senin (15/6/2026).
Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR telah mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan mengenai RKA dan RKP Kementerian Keuangan tahun 2027.
"Komisi XI DPR RI mendengar penjelasan atas rencana kerja dan rencana kerja pemerintah pagu indikatif 2027. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 Rp49.801.124.984.000," papar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Senin (15/6/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas jalannya rapat kerja yang menurutnya berlangsung secara konstruktif dan produktif.
Purbaya mengatakan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi XI menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan.
“Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja,” ujar Purbaya dalam pernyataan penutup rapat kerja.
Menurut dia, seluruh hasil pembahasan yang berlangsung dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi XI telah dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal itu mencakup berbagai pertanyaan, masukan, serta pendalaman yang disampaikan pimpinan dan anggota dewan selama proses pembahasan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah disepakati. Langkah tersebut, kata Purbaya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pembahasan bersama DPR.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan Komisi XI terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun.
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut akan diarahkan sebagai instrumen strategis agar Kementerian Keuangan dapat menjalankan mandatnya secara optimal. Di antaranya untuk menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Alokasi angka tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Purbaya
Rincian Peruntukan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2027:
Berdasarkan fungsi:
Fungsi Layanan Umum sebesar Rp45.519.962.468.000, terdiri dari:
- Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp36.331.236.000.
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1.618.694.992.000.
- Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14.124.503.000.
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp194.684.035.000.
- Program Dukungan Manajemen sebesar Rp43.656.127.702.000.
Fungsi Ekonomi sebesar Rp284.711.512.000, terdiri dari:
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp2.018.547.000.
- Program Dukungan Manajemen sebesar Rp282.692.965.000.
Fungsi Pendidikan sebesar Rp3.996.451.400.000, terdiri dari:
- Program Dukungan Manajemen sebesar Rp3.996.451.400.000.
Alokasi untuk masing-masing Eselon I dan BLU Kementerian Keuangan:
- Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp31.832.410.186.000.
- Inspektorat Jenderal sebesar Rp32.642.867.000.
- Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp33.105.975.000.
- Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5.402.056.236.000.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp2.810.447.978.000.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp36.140.447.000.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BLU LDKPI sebesar Rp85.925.044.000.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH sebesar Rp7.079.852.854.000.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN sebesar Rp724.278.717.000.
- BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp329.530.193.000.
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebesar Rp36.865.379.000.
- Lembaga National Single Window sebesar Rp119.467.495.000.
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebesar Rp55.701.492.000.
- Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan sebesar Rp1.222.700.121.000.


















