Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan buntut kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Pemeriksaan itu dilakukan kemarin, Kamis (30/1/2025).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021, PP 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021.
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” kata Doni saat dihubungi IDN Times, Jumat (31/1/2025).