Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Posisi koordinator fasilitas memiliki sejumlah pekerjaan:
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Fasilitator.
- Menyusun KPI dari setiap Fasilitator.
- Merancang sesi pendampingan materipelatihan tematik yang sesuai bagi UMKM berdasarkan level adopsi teknologi digital, jenis usaha, lama berdiri, potensi usaha dsb.
- Mengalokasikan masing-masing 100 UMKM untuk didampingi oleh 5 fasilitator yang berada dalam kelolaannya.
- Memastikan pencapaian 10 UMKM Level-Up dan 1 UMKM Active Selling dari setiap fasilitator per bulannya.
- Memastikan pengkinian data pada aplikasi KPI UMKM Level-Up oleh seluruh Fasilitator.
- Membuat laporan bulanan mencakup rencana dan realisasi atas pemanfataan basecamp, pelaksanaan pendampingan dan tantangan di lapangan.
- Membuat laporan evaluasi kinerja atas masing-masing Fasilitator
Kemudian untuk koordinator fasilitas akan diberikan gaji: Rp3,500,000 - 7,000,000 per bulan.
Rincian Kualifikasi:
- Umur 30-50 tahun
- Pendidikan minimal S1
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Minimum 3 tahun pengalaman dalam pembinaan UMKM.
- Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengolah data.
- Melakukan anlisis atas data dan membuat laporan dengan menggunakan lebih dari 1000 (seribu) datapoint.
- Memiliki laptop pribadi.