Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini merupakan upaya untuk memperketat pengawasan terhadap di koperasi simpan pinjam (KSP) buntut banyaknya koperasi yang mengalami gagal bayar kepada anggota. Salah satunya dengan mengawasi kegiatan transaksi dalam nilai besar melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.