Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp30 miliar. Sanksi itu dikeluarkan KPPU pada Kamis (2/7) malam karena Grab melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain Grab, KPPU juga memberikan sanksi kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp 19 miliar.
"KPPU menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam siaran persnya, Kamis malam (2/7).