KPPU Ungkap Kecurangan Pengiriman Kereta, KCIC: Kami Tak Terlibat

- PT KCIC membantah terlibat dalam proses pengadaan EMU
- CRRC Sifang diinvestigasi terkait persekongkolan tender pemasokan kereta
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara soal hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan tender pemasokan kereta alias electric multiple unit (EMU).
Dalam hasil laporan KPPU, investigator menduga adanya persekongkolan antara PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo dalam proses pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU.
Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya tak terlibat dalam proses pengadaan transportasi darat untuk pemasukan kereta.
“Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut,” kata Eva dikutip dari keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
1. Perkara yang diusut terjadi tahun lalu

Adapun perkara yang diinvestigasi KPPU ialah pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa gelombang ke Depo Tegalluar.
2 KCIC hanya terima kereta saat sudah tiba di dipo

Eva mengatakan, sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.
3. Hasil investigasi KPPU sebut ada pelanggaran yang dilakukan CRRC Sifang

Dalam keterangan resmi, Investigator Penuntutan KPPU membeberkan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti CRRC Sifang yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Kemudian, CRRC Sifang tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan CRRC Sifang memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga CRRC Sifang telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
PT Anugerah Logistik Prestasindo dinilai Investigator tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender. Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender.
Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi kedua terlapor, yakni CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.