Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi bakal menerapkan pengenaan pajak terhadap seluruh transaksi aset kripto per 1 Mei 2022 mendatang. Direktur TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat aset kripto, Ibrahim Assuaibi pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut sebagai sebuah pengakuan dari pemerintah terhadap aset kripto sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).
"Saya mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi," kata Ibrahim, dalam keterangan resmi yang diperoleh IDN Times, Jumat (15/4/2022).