Bareskrim Tangkap 7 Pelaku Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

- Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia, termasuk nahkoda dan empat ABK kapal KM Rezeki Laut II.
- Dua tersangka tambahan berinisial A dan M ditangkap di Pulau Belitung karena berperan sebagai penampung, pengelola, serta pengirim pasir timah hasil tambang ilegal.
- Penyelundupan dilakukan sedikitnya empat kali menuju smelter di Malaysia, sementara Polri mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas tambang ilegal demi menjaga kekayaan alam Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai mendapati informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia pada Senin (23/2/2026).
Setelahnya, tim gabungan berhasil mencegat Kapal KM Rezeki Laut II pada Selasa (24/2/2026). Kapal itu membawa total muatan pasir timah ilegal mencapai 319 karung.
"Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
1. Polisi menangkap penampung hingga pengirim pasir timah ilegal

Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
“Pasir timah yang diselundupkan itu berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang yang dikumpulkan, dimurnikan dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
2. Penyelundupan dilakukan 4 kali

Aksi penyelundupan itu juga telah dilakukan sedikitnya empat kali dengan tujuan akhir pengiriman ke smelter di Malaysia berinisial M.
"Selain itu nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pengolahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa alat meja goyang yang digunakan untuk pemurnian biji timah.
3. Polisi imbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal

Irhamni mengatakan, pengungkapan jaringan timah ilegal ini sebagai bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita khususnya terkait pencegahan penambangan liar, penyelundupan serta pencurian kekayaan alam negara.
Ia lantas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal. Serta segera melaporkan ke petugas apabila menemukan praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.
"Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.















