Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luhut Bakal Sambangi Bos IMF yang Minta RI Hapus Larangan Ekspor Nikel

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana menyambangi kantor Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF). Pertemuan ini untuk menjelaskan visi Indonesia lebih detail terkait hilirisasi.

“Menko Luhut nanti akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF (Kristalina Georieva) untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera,” kata juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (1/7/2023).

Sebelumnya, dalam laporan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, IMF meminta pemerintah Indonesia menghapus kebijakan larangan ekspor komoditas nikel secara bertahap. IMF juga meminta Indonesia tidak memperluas pembatasan ekspor ke komoditas lainnya.

1. Negara berkembang yang ingin perkuat hilirisasi

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenko Marves menegaskan Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan berkembang ingin memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk, sehingga dampaknya terhadap perekonomian menjadi lebih besar. Kendati begitu, Kemenko Marves menyampaikan terima kasih atas perspektif yang disampaikan IMF.

"Kami berdedikasi untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan progresif, dengan  melibatkan semua lapisan masyarakat Indonesia," tuturnya.

Konsep hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan penambahan nilai, tapi juga perluasan tahapan daur ulang. Ini merupakan bagian integral dari upaya Indonesia untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.

2. Hilirisasi selaras dengan amanat UUD 1945

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jodi menegaskan, hilirisasi yang dijalankan Indonesia selaras dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.

“Kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak. Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan,” tuturnya.

3. Hilirisasi nikel beri efek berganda ke ekonomi RI

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat konferensi pers mengenai Hilirisasi Nikel 2023. (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel akan tetap diberlakukan.

Menurutnya kebijakan hilirisasi nikel tak hanya memberikan nilai tambah yang besar bagi perekonomian, tapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah penghasilnya.

“Akibat hilirisasi terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah terutama daerah penghasil komoditas bahan baku,” tutur Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).

Bahlil mengungkapkan, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita untuk daerah penghasil nikel sejak 2019-2022 mengalami kenaikan, di antaranya Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara dan Maluku Utara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us