Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lulus Sandbox OJK, GORO Siap Ekspansi Tokenisasi Properti

Lulus Sandbox OJK, GORO Siap Ekspansi Tokenisasi Properti
Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • GORO lulus dari Sandbox OJK setelah memenuhi persyaratan dan kriteria kelayakan
  • Investasi aset properti mulai dari Rp10 ribu dengan teknologi blockchain
  • Komitmen GORO memperluas akses investasi aman dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan investasi properti fraksional GORO resmi resmi lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberhasilan ini menandai GORO sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia dan menjadi langkah penting dalam memperluas akses investasi masyarakat melalui inovasi teknologi.

Kelulusan tersebut ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong, setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.

1. Faktor yang membuat GORO lulus dari Sandbox OJK

Lulus Sandbox OJK, GORO Siap Ekspansi Tokenisasi Properti
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama masa Sandbox, GORO dinilai berhasil menjalankan platformnya sesuai dengan rencana pengujian yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, GORO juga dianggap telah menerapkan prinsip-prinsip utama tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, serta pelindungan konsumen dan data pribadi, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan GORO menyelesaikan dan lulus dari proses Sandbox OJK merupakan tonggak penting dalam misi kami untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah dipahami, khususnya di aset properti,” kata Co-Founder dan CEO GORO, Andryan Chou dalam pernyataan resminya, Jumat (21/11/2025).

2. Investasi aset properti mulai dari Rp10 ribu

Lulus Sandbox OJK, GORO Siap Ekspansi Tokenisasi Properti
ilustrasi blockchain (freepik.com/freepik)

Dengan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain, GORO memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk memiliki kesempatan berinvestasi di aset properti dengan modal mulai dari Rp10 ribu.

Adapun Lebih dari 60 persen pengguna GORO merupakan investor pemula (first-time investor), yang menunjukkan pendekatan GORO mampu membuka akses dan membuat konsep investasi menjadi lebih sederhana dan relevan bagi masyarakat luas.

“Kami berterima kasih atas pendampingan dan arahan dari OJK yang telah membimbing kami dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang baik,” ujar Andryan.

Pendekatan tokenisasi yang diterapkan GORO juga sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024. Teknologi blockchain yang digunakan memungkinkan kepemilikan aset pecahan secara digital, menghadirkan solusi investasi yang transparan dan efisien.

3. Komitmen GORO memperluas akses investasi aman

Lulus Sandbox OJK, GORO Siap Ekspansi Tokenisasi Properti
ilustrasi Investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan penetrasi investasi di Indonesia yang masih di bawah 10 persen, GORO berkomitmen untuk terus memperluas akses terhadap investasi yang aman dan tepercaya. Di sisi lain, keberhasilan GORO bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya.

Dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar dari 7 properti yang diuji selama Sandbox, GORO membuktikan, model bisnis tokenisasi properti dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi sejalan dengan arah kebijakan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD). Kami optimis dengan kerangka pengaturan yang berkelanjutan dari Sandbox dan sesuai dengan kebutuhan industri, inovasi keuangan digital dapat tumbuh tanpa mengorbankan pelindungan investor maupun aksesibilitas bagi masyarakat,” kata General Manager GORO, Aditian.

Ke depannya, GORO akan terus berinovasi untuk menghadirkan platform yang tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi investor melalui kemudahan akses, transparansi, dan keamanan. Kelulusan dari Sandbox OJK ini menjadi langkah awal penting menuju pengembangan dan penguatan ekosistem tokenisasi aset riil lainnya di Indonesia.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Uang Beredar pada Oktober Capai Rp9.783 Triliun, Tumbuh 7,7 Persen

21 Nov 2025, 14:50 WIBBusiness