Jakarta, IDN Times – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap impor kumparan canai dingin dari China dan Jepang. Keputusan ini berlaku untuk produk besi atau baja non-paduan dengan lebar lebih dari 1.300 milimeter, kecuali untuk keperluan otomotif, dinding transformator, atau kaleng. Kebijakan ini akan berjalan selama lima tahun mulai 23 Juni 2025 hingga 22 Juni 2030.
Dilansir dari Malay Mail, Minggu (22/6/2025), Departemen Kastam Diraja Malaysia akan mengatur pemungutan bea tersebut sesuai ketentuan baru. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan tinjauan administratif atau sunset review.