Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih belum akan mengatur Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut pengaturan NFT perlu melibatkan berbagai pihak.
"NFT belum diatur, harus koordinasi dulu dengan kementerian/lembaga terkait dan dibahas putuskan dulu tingkat rakor mau diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi PIC nantinya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).