Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mau Dapat BSU Rp900 Ribu? Cek Aturan Barunya!
Ilustrasi upah (IDN Times)
  • Pemerintah mengubah aturan BSU melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 untuk pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

  • Penerima harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, serta memenuhi batas penghasilan yang berlaku.

  • BSU ditetapkan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2026

Pekerja/buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

28 Oktober 2026

Pemerintah menetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jumat (30/10/2026)

Permenaker 16/2026 dikutip IDN Times.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah mengubah aturan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan menetapkan bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
  • Who?
    Pemerintah, pekerja/buruh penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan terlibat dalam ketentuan dan pelaksanaannya.
  • Where?
    Pemberian BSU berlaku bagi pekerja/buruh di wilayah yang tercantum dalam ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
  • When?
    Aturan ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan dikutip pada Jumat (30/10/2026).
  • Why?
    Subsidi upah diperlukan untuk menjaga daya beli, ketahanan ekonomi pekerja/buruh, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi. Ketentuan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
  • How?
    BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu, dengan mempertimbangkan jumlah penerima yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah membuat aturan baru untuk bantuan uang bagi pekerja. Pekerja harus warga Indonesia, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan gajinya memenuhi batas. Bantuan diberikan Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Uangnya dibayar sekaligus, jadi jumlahnya Rp900 ribu. ASN, tentara, dan polisi tidak mendapat bantuan ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perubahan aturan BSU memberikan rincian yang lebih jelas mengenai syarat penerima, batas penghasilan, dan besaran bantuan. Pekerja yang memenuhi ketentuan dapat menerima bantuan secara sekaligus, sementara penyesuaian batas gaji dengan UMK atau UMP mempertimbangkan perbedaan upah minimum di berbagai daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah aturan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu, pemerintah menyebut pemberian subsidi upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Selain itu, perubahan aturan dilakukan karena ketentuan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Aturan tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

"Perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," bunyi Permenaker 16/2026 dikutip IDN Times, Jumat (30/10/2026).

1. Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/02/2025). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima BSU.

Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja/buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh harus memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

2. Batas gaji penerima BSU menyesuaikan upah minimum daerah

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan mengenai batas maksimal gaji/upah pekerja yang berhak menerima BSU.

Dalam Pasal 4, gaji/upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Penghasilan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Meski batas umum penerima BSU ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan, pemerintah memberikan ketentuan berbeda bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari nominal tersebut.

Di wilayah seperti itu, batas maksimal gaji/upah penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP). Nominalnya juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Daerah yang menggunakan ketentuan khusus tersebut tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

3. BSU diberikan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan

ilustrasi BSU November 2025 (pexels.com/Defrino Maasy)

Mengenai besaran bantuan, Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus. Dengan demikian, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu.

Meski demikian, pemberian BSU tetap mempertimbangkan dua hal. Pertama, jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Kedua, ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article