Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah aturan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu, pemerintah menyebut pemberian subsidi upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Selain itu, perubahan aturan dilakukan karena ketentuan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Aturan tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," bunyi Permenaker 16/2026 dikutip IDN Times, Jumat (30/10/2026).
