Jakarta, IDN Times - Pemerintah Prancis menandatangani undang-undang yang melarang penerbangan domestik jarak pendek, pada Selasa (23/5/2023). Larangan ini berlaku untuk rute yang bisa dijangkau dalam waktu kurang dari dua setengah jam dengan kereta api.
Aturan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2).
Larangan itu berlaku untuk tiga rute penerbangan, yaitu rute yang menghubungkan bandara Paris-Orly ke kota Bordeaux, Nantes, dan Lyon. Rute penerbangan domestik lainnya tidak akan terpengaruh.