Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

Jakarta, IDN Times - Lebih dari 369 ribu orang menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk mencabut aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Tuntutan yang meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut terhimpun dalam petisi online di laman www.change.org/batalkanpermenaker2-2022.
Hingga hari ini, Senin (14/2/2022), pukul 19.23 WIB sebanyak 369.290 orang telah menandatangani petisi tersebut.
1. Dana JHT jadi andalan korban PHK untuk menyambung hidup
Pembuat petisi online tersebut, Suhari Ete sangat menyayangkan keputusan Ida meneken Permenaker tersebut. Sebab, dia mengatakan JHT adalah andalan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menyambung hidup. Selain itu, JHT adalah hak para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi dalam kondisi pandemik sekarang PHK tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon yang layak, Apalagi tahun ini upah kita ada yang tidak naik dan ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 ini,” tulis Suhari dalam keterangan resmi.