Jakarta, IDN Times - Lebih dari 369 ribu orang menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk mencabut aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Tuntutan yang meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut terhimpun dalam petisi online di laman www.change.org/batalkanpermenaker2-2022.
Hingga hari ini, Senin (14/2/2022), pukul 19.23 WIB sebanyak 369.290 orang telah menandatangani petisi tersebut.