Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Gak Wajib Ngantor Saat Libur Nataru 29 sampai 31 Desember 2025

IMG-20251218-WA0010.jpg
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (dok. Kementerian PANRB)
Intinya sih...
  • Berlaku untuk instansi pusat maupun daerah, termasuk Mabes TNI dan Polri.
  • Pelaksanaan tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan.
  • Pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (nataru), khusus pada 29 sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan, penerapan kebijakan sesuai dengan instansi masing-masing.

Setiap instansi bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN, misalnya kerja di kantor (work from office), kerja dari rumah (work from home), maupun dari lokasi mana saja (work from anywhere).

"Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Kami memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," ujar Rini kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

1. Berlaku untuk instansi pusat maupun daerah

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Rini menyampaikan, kebijakan flexible working arrangement ini berlaku di semua instansi baik tingkat pusat maupun daerah. Termasuk Mabes TNI dan Polri.

"Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri," tuturnya.

2. Pelaksanaan tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Meski begitu, Rini menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi dan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi. Dia menekankan, jangan sampai pelayanan publik terganggu.

"Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan," ujarnya.

"Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id," lanjutnya.

3. Pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)
Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Lebih lanjut, Rini menegaskan, pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Rini.

Adapun, pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Jembatan Mulai Berfungsi, Distribusi Logistik ke Aceh Tembus 20,6 Ton

18 Des 2025, 16:53 WIBNews