Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan flexible working arrangement atau work from anywhere (WFA) kepada karyawannya mulai 29-31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penetapan WFA kepada aparatur sipil negara (ASN) oleh pemerintah untuk periode yang sama. Adapun kebijakan tersebut dilakukan guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Peraksanaan Flexible Working Arrangement atau juga WFA, dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," kata Yassierli, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
