Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membeberkan hingga Minggu (20/3) kemarin, sebanyak 191 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Klaim dilakukan atas manfaat tunai yang diberikan pemerintah melalui JKP. Manfaat akan diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, dengan besaran 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah.
"Dua minggu yang lalu datanya 125 orang, per 20 Maret ini sudah jadi 121 orang," kata Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (21/3/2022).