Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Qardh merupakan akad pinjaman yang mewajibkan mengembalikan jumlah uang yang sama nominalnya pada waktu disepakatinya pinjaman. Dalam praktiknya, qardh merupakan pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah atau individu kepada orang lain, yang dipergunakan untuk kebutuhan mendadak dan urgential.
Pembayaran qardh dapat dilakukan secara satu kali lunas atau dicicil. Berikut penjelasan tentang qardh dalam dunia perbankan yang perlu kamu ketahui. Simak baik-baik, ya.