Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Definisi Perikatan dalam Ekonomi

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam dunia ekonomi, ada sebuah istilah yang mengatur hubungan hukum dan harga kekayaan antara dua pihak atau lebih. Istilah tersebut adalah perikatan. 

Tahukah kamu arti sebenarnya dari perikatan? Perikatan ini sendiri bersumber pada undang-undang, lho. Untuk penjelasan lengkapnya, yuk, simak artikel berikut ini!

1. Definisi perikatan

Ilustrasi kesepakatan (pexels.com/fauxels)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, perikatan merupakan hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhinya. Singkatnya, perikatan merupakan sebuah kesepakatan yang sudah memiliki dasar hukum.

Perikatan sendiri berdasar pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Sehingga, hak dan kewajiban yang muncul dikarenakan Undang-Undang telah mengaturnya. 

2. Objek perikatan

Ilustrasi kesepakatan (pexels.com/cottonbro)

Berikut merupakan objek dari perikatan:

  • Pemberian sesuatu, seperti penyerahan hak miliki dalam jual beli maupun sewa menyewa. 
  • Melakukan suatu perbuatan. Contohnya melaksanakan pekerjaan tertentu.
  • Tidak berbuat. Maksudnya di sini adalah tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu.

3. Perbedaan perikatan dan perjanjian

Ilustrasi kesepakatan (Pexels.com/Oleg Magni)

Walaupun terdengar sama, perikatan dan perjanjian ini berbeda, lho. Perjanjian merupakan sebuah peristiwa hukum antara kedua belah pihak yang saling mengikatkan dan melahirkan adanya hubungan hukum. Nantinya, sebuah perjanjian akan menghasilkan sebuah perikatan. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perikatan sendiri merupakan sebuah kesepakatan yang memiliki dasar hukum. Selain itu, perikatan memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perjanjian. 

Itulah penjelasan mengenai definisi dari perikatan. Perikatan ini sendiri sudah memiliki dasar hukum yang kuat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Cynthia Nanda Irawan
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us