Jakarta, IDN Times - Apakah kamu pernah mendengar lembaga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)? Jika kamu aktif di pasar modal, istilah tersebut pasti sudah tak asing lagi. KPEI adalah lembaga penjaminan yang menghitung hak dan kewajiban para investor.
Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan (LKP) yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Kegiatan kliring melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sementara, fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
Biar kamu lebih tau tentang KPEI, IDN Times mengulas enam layanan KPEI yang ada di pasar modal.