Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan label “berbahaya” pada kemasan produk Indonesia yang dijual di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat. Label tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi di sana, yakni California Proposition 65 (Prop 65).
Prop 65 adalah sebuah aturan di negara bagian California yang mewajibkan peringatan pada produk yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu. Hal itu harus tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan kadar atau risiko aktual terhadap kesehatan.