Menhub Tegaskan Pengaturan Truk ODOL Tidak Bisa Ditunda, Ini Alasannya

- Kemenhub tidak terbitkan aturan baru tahun ini untuk angkutan ODOL
- Tidak akan ada penundaan penanganan angkutan ODOL
Jakarta, IDN Times – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan, penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
Hal itu lantaran selama ini masalah angkutan ODOL telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan," ujar Dudy kepada media di Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025).
"Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” sambung dia.
1. Kemenhub tidak terbitkan aturan baru tahun ini untuk angkutan ODOL

Dudy menuturkan, Kemenhub pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Menurut dia, Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 lalu.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” ujar Dudy.
2. Tidak akan ada penundaan penanganan angkutan ODOL

Dudy menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, maka dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
Hal itu lantaran dia memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.
”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” kata Dudy.
3. Kolaborasi Kemenhub dengan Korlantas Polri dan Jasa Marga

Lebih lanjut, Dudy menerangkan, pada 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga.
Langkah tersebut antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ujar Dudy.