Menkeu Pangkas Insentif Stunting untuk Daerah Jadi Rp300 Miliar

- Alokasi anggaran insentif fiskal bagi daerah turun 61,3% menjadi Rp300 miliar
- Dana insentif hanya diberikan kepada 3 provinsi dari semula 9 provinsi
- Insentif fiskal diperlukan untuk mendukung penanganan stunting nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas alokasi anggaran insentif fiskal bagi daerah berprestasi dalam menurunkan stunting menjadi Rp300 miliar, atau turun 61,3 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp775 miliar.
Pemangkasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar,” tulis Kemenkeu dalam KMK Nomor 330 Tahun 2025, dikutip Selasa (11/11/2025).
1. Ada penurunan sekitar Rp475 miliar bagi daerah yang berhasil turunkan stunting

Besaran insentif yang ditetapkan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, KMK Nomor 353 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan total Rp3,1 triliun dana insentif fiskal, dengan Rp775 miliar di antaranya khusus untuk penurunan stunting.
Dengan pemangkasan ini, dana untuk penghargaan daerah yang berhasil menekan angka stunting turun sekitar Rp475 miliar.
2. Besaran dana insentif hanya diberikan kepada 3 provinsi dari semula 9 provinsi

Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan berkurangnya jumlah penerima insentif. Jika pada 2024 terdapat sembilan provinsi penerima, maka pada 2025 jumlahnya menurun menjadi tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan serta 38 kabupaten dan sembilan kota.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi dibawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
3. Insentif fiskal diperluakn untuk dukung penanganan stunting nasional

Adapun pemberian insentif fiskal ini dilakukan untuk mendukung penanganan stunting nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
KMK 330/2025 mengatur bahwa dana yang diterima daerah wajib digunakan untuk belanja penandaan stunting, seperti program pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta ketahanan pangan rumah tangga.
















