Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Pastikan Cukai Popok-Tisu Basah Belum Akan Diterapkan

Ilustrasi popok bayi. (Pixabay.com/ReadyEleements
Ilustrasi popok bayi. (Pixabay.com/ReadyEleements

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan belum akan memungut cukai terhadap popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah. Perluasan objek pajak kena cukai tersebut masih dalam tahap kajian dan rencananya baru akan dilakukan setelah perekonomian berada dalam tren positif.

Rencana pengenaan cukai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

"Sebenarnya, kami belum akan menerapkan cukai ini dalam waktu dekat. Jadi, acuannya tetap sama seperti sebelumnya: sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan," ucap Purbaya dalam Media Briefing yang digelar di Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

1. Jika ekonomi tumbuh di atas 6 persen, pemerintah baru akan tambah pajak

WhatsApp Image 2025-11-14 at 16.12.18.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing. (IDN Times/Triyan).

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pemerintah sedang fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika perekonomian sudah tumbuh di atas target, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan perluasan objek pajak dan barang kena cukai.

"Jika ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru kami akan mempertimbangkan untuk menambah pajak," tegas Purbaya.

2. Ada kriteria menetapkan obyek kena cukai

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menambahkan hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait pengenaan cukai pada produk-produk tersebut.

"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," tegasnya.

Secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yaitu:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan

  2. Peredarannya perlu diawasi

  3. Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan

  4. Pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan

3. Tindak lanjut dari program penanganan sampah laut

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Nirwala menjelaskan rencana pengenaan cukai terhadap popok, alat makan minum sekali pakai, dan tisu basah merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut (Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2018) serta masukan dari DPR pada 2020 yang menyarankan agar pembahasan cukai plastik tidak hanya mencakup kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai.

Sebagai tindak lanjut kajian tersebut, pada tahun 2021 dilakukan kajian atas popok, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan produk-produk yang secara teoritis memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai.

"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," tambah Nirwala.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Bisnis buat Kamu yang Hobi Bermusik, Jadi Ladang Uang!

14 Nov 2025, 23:00 WIBBusiness