Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan biaya modal (cost of capital) sebesar 4 persen kepada lima bank nasional yang menerima penempatan dana pemerintah senilai total Rp200 triliun. Kebijakan ini bertujuan agar bank segera menyalurkan dana tersebut ke pasar, terutama dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kalau mereka tidak menyalurkan dana itu, ya rugi sendiri. Ada cost of capital sekitar 4 persen yang harus mereka tanggung. Jadi mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkannya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).