Menperin Bongkar Alasan Iphone 16 Belum Dijual di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk terbaru Apple iPhone 16, belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple masih terganjal pemenuhan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.
Selain itu ada faktor sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu pembaruan.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin dilansir dari ANTARA, Kamis, (10/10/2024).
1. Realisasi investasi Apple di Indonesia masih kecil

TKDN Apple adalah skema investasi atau pengembangan inovasi, maka Apple perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri. Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.
2. Bila semua komitmen sudah direalisasikan maka Iphone 16 bisa digunakan

Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.
3. Perhitungan TKDN melalui 3 skema

Penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema. Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.
Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali.