Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk terbaru Apple iPhone 16, belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple masih terganjal pemenuhan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.
Selain itu ada faktor sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu pembaruan.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin dilansir dari ANTARA, Kamis, (10/10/2024).