Jakarta, IDN Time - Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Pertanian (Mentan) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
BUMN yang dimaksud adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, dan BUMN lainnya.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa, Mentan, yakni Andi Amran Sulaiman kini bisa memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) BUMN di atas.
