Konferensi Pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Kementan. (Dok/Istimewa).
Selain peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun. Ada juga peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan juga berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp71,9 triliun per tahun.
Praktik kecurangan ini terjadi di tengah besarnya dukungan anggaran pemerintah untuk sektor pangan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), transfer ke daerah, serta pembiayaan.
Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian (Kementan), nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi nilai tambah di sepanjang rantai pasok dinilai belum berkeadilan.
Kementan mencatat pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta dari total nilai produksi sebesar Rp215 triliun. Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi atau (RMU) menikmati nilai sekitar Rp259 triliun. Bahkan, pemerintah menemukan satu grup perusahaan penggilingan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik manipulasi mutu beras.
"Hitungan kita, petani dapatnya Rp215 triliun. Ini perhatikan ya, pengusaha RMU yang besar itu Rp259 triliun, kemudian bulog Rp16 triliun, dan pupuk Indonesia Rp46 triliun, untungnya Rp5,5 triliun. Kan ini dibagi, beras ini berproses ini. Disini ada penyimpangan. Kenapa? Ada satu group untungnya Rp2 triliun," tegasnya.