Bareskrim Tangkap Sopir Truk Kurir 71 Kg Sabu di Jambi

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sopir truk F di Jambi.
- Fadil mengaku dibayar Rp30 juta untuk membawa 71 kilogram sabu dengan truk yang dimodifikasi.
- Sabu dimasukkan ke dalam kompartemen truk dan disamarkan dengan pakaian bekas, polisi berhasil menemukan 71 kilogram sabu.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang sopir truk berinisial F di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka F merupakan kurir 71 kilogram sabu.
“Keterangan tersangka Fadil, dia diperintah Wawan yang sudah ditangkap BNN, orang asal Aceh Bireuen,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
1. Terdapat kompartemen untuk membawa sabu di bagian kepala truk

Fadil mengaku dibayar Wawan Rp30 juta sebagai uang jalan membawa truk dengan nopol B 9332 UEU. Truk tersebut sudah dimodifikasi di bagian pala untuk kompartemen.
“Tersangka Fadil dan Mus ikut serta memasukan sabu ke dinding truck bagian depan yang sudah dimodifikasi di sekitar wilayah Meulaboh Aceh wilayah barat, yang kemudian bongkar muat di rumah makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta setelah tiba langsung menghubungi Edi alias MD,” ujar Eko.
2. Fadil sempat melarikan diri dan menghapus nomor yang terkoneksi

Setelah sabu dimasukkan di dalam kompartemen, truk kemudian diisi dengan pakaian bekas sebagai kamuflase. Saat Edi ditangkap BNN, Fadil sempat melarikan diri dan menghapus nomer orang yang terkoneksi dengannya.
“Kemudian, kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat ZANGI,” kata Eko.
3. Jaringan Edi pernah bawa sabu pakai 5 mobil ke Padang

Polisi kemudian mendapati truk berisi 71 kilogram sabu yang ditinggalkan Fadil. Setelah berhasil ditangkap, Fadil mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman.
“Sekira sebelum bulan puasa, mereka berhasil ke Padang menggunakan lima mobil mengangkut dua karung goni bersama Edi dan Wawan, dibayar Rp50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh,“ kata Eko.