Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu sejatinya diinformasikan pada 24 Desember 2024, tetapi baru bisa dilakukan lantaran segenap jajaran Pemprov Aceh tengah fokus pada penanganan bencana banjir dan longsor.
Dalam surat keputusannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7 persen atau Rp246 ribu dibandingkan UMP 2025.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah)," dikutip dari SK Gubernur Aceh, Selasa (6/1/2025).
