Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menyediakan tiket pesawat murah. Hal itu disepakati pada rapat koordinasi yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan stakeholder dan kementerian terkait beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat tersebut, maskapai sepakat memberikan jatah tiket pesawat murah setiap Selasa, Kamis dan Sabtu. Maskapai akan menyediakan 30 persen tiket pesawat dengan harga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA) maskapai berbiaya murah atau LCC.

Dengan keputusan tersebut, maka tarif tiket pesawat murah mulai berlaku besok Kamis (11/7). Rutenya pun ditetapkan pemerintah. Rute mana saja itu? Simak laporannya.

1. Berlaku pada waktu tertentu

Tribunnews.com

Pemberlakuan tarif tiket pesawat yang berlaku pada 3 hari penjualan tiket murah ini, berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu yang dimulai pukul 10.00-14.00 waktu setempat.

"Akan berlaku besok dengan ketentuan waktu," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Rabu (10/7).

2. Tiket murah merupakan komitmen pemerintah dan maskapai

Editorial Team

Tonton lebih seru di