Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menyediakan tiket pesawat murah. Hal itu disepakati pada rapat koordinasi yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan stakeholder dan kementerian terkait beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapat tersebut, maskapai sepakat memberikan jatah tiket pesawat murah setiap Selasa, Kamis dan Sabtu. Maskapai akan menyediakan 30 persen tiket pesawat dengan harga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA) maskapai berbiaya murah atau LCC.
Dengan keputusan tersebut, maka tarif tiket pesawat murah mulai berlaku besok Kamis (11/7). Rutenya pun ditetapkan pemerintah. Rute mana saja itu? Simak laporannya.