Ilustrasi Zakat Pexels.com
Mustahik adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Setiap golongan memiliki masalah dan karakteristik yang berbeda-beda. Golongan ini terbagi menjadi delapan sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (QS. At-Taubah: 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir: Seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin: Seseorang yang masih memiliki sumber penghasilan, tapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Riqab: Zakat digunakan untuk memerdekakan budak atau hamba sahaya.
Gharim atau gharimin: Seseorang yang berhutang bukan untuk kepentingan maksiat dan kesulitan melunasinya.
Mualaf: Seseorang yang baru memeluk agama Islam.
Fiisabilillah: Seseorang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Ibnu sabil: Seseorang yang kehabisan bekal saat dalam perjalanan jauh.
Amil: Seseorang yang bertugas menyalurkan zakat.