Jakarta, IDN Times - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023. Penyesuaian tarif dilakukan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyesuaian tarif 2 ruas tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR No.854/KPTS/M/2023 dan Keputusan Menteri PUPR No.855/KPTS/M/2023.
"Setiap 2 tahun kan ada kewajiban di BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) harus kita sesuaikan (tarif tol). Itu kan hak dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (9/8/2023).