Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tol Jagorawi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023. Penyesuaian tarif dilakukan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penyesuaian tarif 2 ruas tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR No.854/KPTS/M/2023 dan Keputusan Menteri PUPR No.855/KPTS/M/2023.

"Setiap 2 tahun kan ada kewajiban di BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) harus kita sesuaikan (tarif tol). Itu kan hak dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (9/8/2023).

1. Rincian tarif Tol Jagorawi yang naik

Ilustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berikut daftar tarif baru Tol Jagorawi:

  • Golongan I naik Rp500 menjadi Rp7.500
  • Golongan II naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
  • Golongan III naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
  • Golongan IV naik Rp1.000 menjadi Rp17 ribu
  • Golongan V naik Rp1.000 menjadi Rp17 ribu

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500 (dan Rp1.000) itu. Itu juga karena inflasi. Jadi saya kira gak besar kok naiknya," ujar Endra.

2. Rincian tarif Tol Sedyatmo yang naik

Editorial Team

Tonton lebih seru di