Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nilai Ekonomi yang Hilang dari Sampah Makanan Tembus Rp551 Triliun

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Dok/IDN Times).
Intinya sih...
  • Kementerian PPN/Bappenas: Kerugian ekonomi dari food loss dan food waste mencapai Rp551 triliun setiap tahunnya.
  • Pemanfaatan sisa pangan layak konsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi 62 persen penduduk yang kekurangan energi, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
  • Badan Pangan Nasional terus melakukan penguatan kebijakan penyelamatan pangan melalui penyusunan regulasi untuk mengatasi sampah makanan di sektor pangan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasonal atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, (Kementerian PPN/Bappenas) ekonomi Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi dari food loss atau susut pangan pascapanen dan food waste atau susut pangan di meja makan mencapai Rp551 triliun di setiap tahunnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pengendalian sampah makanan ini perlu dilakukan dan menjadi salah satu strategi intervensi prioritas yang dapat menekan jumlah timbunan sampah.

“Dan juga mencegah dari kerugian kehilangan ekonomi hingga Rp551 triliun per tahun,” tutur Suharso dalam agenda Green Ekonomy Expo 2024, Rabu (3/7/2024).

1. Pemanfaatan sisa pangan masih layak konsumsi

Ilustrasi membuang sampah botol plastik (freepik.com/Freepik)

Suharso menyampaikan, dengan adanya pemanfaatan sisa pangan masih layak konsumsi juga dapat memenuhi kebutuhan energi setidaknya sebanyak 62 persen dari total penduduk yang kekurangan energi.

Lebih lanjut, pengelolaan susut dan sisa makanan juga berkontribusi pada penurunan emisi hingga 1.702,9 Mt CO2 ek atau 7,3 persen dari total emisi gas rumah kaca Indonesia tahun 2019.

2. Ekonomi sirkular untuk wujudkan ekonomi hijau

Salah satu makanan yang menjadi incaran turis sekaligus warga lokal adalah Ladies Street Sik Faan. (IDNTimes/Febriana Sinta)

Ia menjelaskan ekonomi sirkular merupakan salah satu strategi untuk wujudkan ekonomi hijau. Karena ekonom sirkular mendorong penerapan refuse, rethink, rejuce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, reporpose, recycle dan recover. Ini  mencakup intervensi di seluruh value change. 

"Penerapan ekonomi sirkular di 5 prioritas yakni pangan, elektronik, kemasan plastik, konstruksi dan tekstil akan berikan berbagai manfaat dengan peningkatan PDB," tegasnya. 

Adapun menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, food loss and waste di Indonesia pada 2000-2019 mencapai 115-184 kg/kapita/tahun. Jumlah tersebut sepatutnya dapat memberi makan 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.

3. Badan Pangan Nasonal susun regulasi atasi food waste

ilustrasi orang mengumpulkan sampah (freepik.com/prostooleh)

Sementara itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan penguatan kebijakan penyelamatan pangan melalui penyusunan regulasi untuk menjawab kondisi faktual di mana sampah pangan (food waste) merupakan salah satu tantangan di sektor pangan. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan naskah urgensi penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penyelamatan susut dan sisa pangan.

"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, pada Senin (10/6/2024) di Jakarta. 

Ia menjelaskan regulasi akan diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh NFA melibatkan partisipasi pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," lanjutnya. 

Adapun secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Report United Nations Environment Programme (UNEP) 2021, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17 persen pangan terbuang percuma, karena perilaku boros pangan (food waste).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us