Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, 6 ribu rekening yang terkait dengan judi online (judol) bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan, tapi harus ada prosesnya," kata Ketua DK OJK, Mahendra Siregar saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8/2024).