Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 1.277 sanksi administratif larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan/atau pihak terkait lainnya.
Angka itu merupakan jumlah sanksi yang diberikan OJK sepanjang 2026 sampai hari ini, Senin (31/8) atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
