Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online (judol).
Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terkait judol, meningkat dibandingkan posisi sebelumnya sebanyak 38.786 rekening.