Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Blokir 39.923 Rekening Judol, Minta Bank Perketat Pengawasan

2 min read
OJK Blokir 39.923 Rekening Judol, Minta Bank Perketat Pengawasan
ilustrasi memblokir panggilan spam dari pinjol (freepik.com/UveElena)
  • OJK meminta perbankan memblokir sekitar 39.923 rekening terindikasi judi online hingga September 2026, naik dari sebelumnya 38.786 rekening.
  • Langkah ini merupakan bagian dari pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
  • Bank diminta melakukan pemeriksaan mendalam serta menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak terindikasi, berdasarkan data Komdigi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online (judol).

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terkait judol, meningkat dibandingkan posisi sebelumnya sebanyak 38.786 rekening.

  1. 1. Dukung pemberantasan judi online

    Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
    Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.

    "Mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan melakukan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening," ujar Dian dikutip, Jumat (6/11/2026).

  2. 2. Bank diminta lakukan pemeriksaan mendalam

    ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
    ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

    Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian daring.

    OJK turut memperluas penelusuran dengan meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.

  3. 3. OJK perintahkan bank tutup rekening terindikasi judi online

    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

    Dian menjelaskan, identifikasi rekening tersebut mengacu pada data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data itu menjadi dasar bagi OJK untuk meminta perbankan melakukan pemblokiran dan memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki keterkaitan identitas.

    "Pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening, yang sebelumnya tercatat sebesar 38.786 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," kata Dian.

    Ia menambahkan, perbankan juga diminta menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Related Articles

See More