Pemerintah Pastikan DSI Bukan Eksportir, Cuma Perantara Tunggal

- Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai perantara tunggal ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy, sementara ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan.
- Perusahaan tetap mengurus izin dan transaksi dengan pembeli; DSI memeriksa dokumen serta transaksi untuk mencegah under-invoicing sebelum memberi persetujuan ekspor.
- Persetujuan DSI akan dikirim ke sistem CEISA Bea Cukai. Ketentuan baru ini akan dimasukkan dalam revisi PP 24 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai pertengahan November.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Komoditas yang dimaksud ialah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI.
“Per 1 Januari itu disepakati bahwa PT DSI sebagai perantara tunggal,” kata Budi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Budi mengatakan, seluruh proses pengajuan ekspor dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, PT DSI masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan.
“Artinya proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI, ya untuk memastikan dokumen dan segala macam, untuk memastikan tidak terjadinya under-invoicing dan sebagainya. Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di Kementerian Perdagangan itu selesai,” ujar Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan proses itu, maka nantinya DSI juga akan menerbitkan persetujuan untuk pelaksanaan ekspor, yang langsung dikirimkan ke sistem digital Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
“Setelah dokumen draft PEB (pemberitahuan ekspor barang) lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” tutur Airlangga.
Sebelum proses pengajuan izin, Airlangga juga memastikan transaksi komersial antara eksportir dengan pembeli (buyer) seluruhnya dilakukan oleh perusahaan atau eksportir, tetapi diteliti secara mendalam oleh DSI.
“Jadi, sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” kata Airlangga.
Seluruh keputusan ini akan dituangkan pemerintah dalam regulasi, tepatnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi itu ditargetkan rampung bulan ini.
“Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan,” tutur Airlangga.
Pemerintah Pastikan DSI Bukan Eksportir, Cuma Perantara Tunggal
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Komoditas yang dimaksud ialah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI.
“Per 1 Januari itu disepakati bahwa PT DSI sebagai perantara tunggal,” kata Budi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Budi mengatakan, seluruh proses pengajuan ekspor dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, PT DSI masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan.
“Artinya proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI, ya untuk memastikan dokumen dan segala macam, untuk memastikan tidak terjadinya under-invoicing dan sebagainya. Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di Kementerian Perdagangan itu selesai,” ujar Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan proses itu, maka nantinya DSI juga akan menerbitkan persetujuan untuk pelaksanaan ekspor, yang langsung dikirimkan ke sistem digital Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
“Setelah dokumen draft PEB (pemberitahuan ekspor barang) lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” tutur Airlangga.
Sebelum proses pengajuan izin, Airlangga juga memastikan transaksi komersial antara eksportir dengan pembeli (buyer) seluruhnya dilakukan oleh perusahaan atau eksportir, tetapi diteliti secara mendalam oleh DSI.
“Jadi, sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” kata Airlangga.
Seluruh keputusan ini akan dituangkan pemerintah dalam regulasi, tepatnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi itu ditargetkan rampung bulan ini.
“Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan,” tutur Airlangga.





















